BRK Bantul

Loading

Ketahui Hak Anda dalam Membuat Laporan Kriminal di Indonesia

Ketahui Hak Anda dalam Membuat Laporan Kriminal di Indonesia


Anda pernah menjadi korban tindak kriminal di Indonesia? Ketahui hak Anda dalam membuat laporan kriminal agar dapat dilindungi oleh hukum. Mengetahui hak-hak Anda sangat penting dalam proses penegakan hukum di negara ini.

Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan tindak kriminal yang menimpanya. Hak ini merupakan bentuk perlindungan bagi korban agar pelaku dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Ketahui bahwa Anda memiliki hak untuk membuat laporan kriminal tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Dalam proses penyelidikan dan penuntutan, penting bagi Anda untuk memahami hak-hak Anda sebagai korban. Menurut Nur Kholis, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Ketika Anda membuat laporan kriminal, pastikan Anda memiliki bukti yang cukup kuat untuk mendukung kasus Anda.” Hal ini akan mempermudah proses hukum dan menjamin keadilan bagi Anda sebagai korban.

Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian dan aparat hukum lainnya. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, “Kami akan memberikan perlindungan maksimal bagi korban kriminal agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.”

Jadi, jangan ragu untuk melaporkan tindak kriminal yang menimpa Anda. Ketahui hak Anda dan percayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang. Semoga keadilan selalu terwujud di negara kita, Indonesia.